Melindungi-nilai Emas Indonesia

Kelihatannya perusahaan tambang emas asing di Indonesia, seperti Newmont dan Freeport akan selalu untung. Tapi kalau kenyataannya pasar bilang harga emas akan turun di masa mendatang, mereka akan merugi.

Di atas kertas, mereka memang untung sekarang, namun kemudian proses penambangan tentunya akan memakan waktu bertahun-tahun. Pada saat semua emas yang mereka klaim pada suatu daerah terkuras dalam suatu kurun waktu dan harga emas saat itu ternyata jatuh, mereka akan rugi.

Beberapa perusahaan tambang emas ada yang tidak melindungi-nilai (hedge). Dalam hal ini, mereka membiarkan harga saham mereka naik turun atas keterkaitannya dengan harga emas di pasaran. Artinya, mereka berusaha menarik investor yang ingin berjudi melalui harga saham mereka. Walaupun demikian, mereka masih bisa melindungi-nilai saham mereka dengan penjualan-dimuka (short-selling) dengan broker.

Namun selain itu, ada juga perusahaan tambang emas yang selalu melindungi-nilai (hedge) emas mereka. Mereka melindungi-nilai dengan cara mengunci harga emas pada suatu waktu di masa depan melalui transaksi emas berjangka (futures) atau dengan kontrak emas kedepan (forward contract). Mereka biasa menjual emas berjangka atau kontrak emas kedepan dengan harga tetap tertentu dengan perusahaan investasi global, seperti Goldman Sachs, Merrill Lynch, Salomon Brothers, dll. Dalam hal ini yang berjudi adalah perusahaan investasi global tersebut.

Tapi bagaimana perusahaan investasi global ini bisa melindungi-nilai kontrak mereka dengan perusahaan tambang emas? Caranya yaitu dengan meminjam emas secara fisik dari bank sentral dan langsung menjualnya sekarang dengan harga pasar saat ini. Hampir seluruh bank sentral di dunia memiliki cadangan emas.

Kemudian, pada saat kontrak emas kedepan mereka dengan perusahaan tambang emas habis, mereka akan menerima sejumlah dana dari perusahaan tambang dengan harga emas kedepan (forward price) yang berlaku sesuai kontrak. Dari dana tersebut mereka akan membayar kembali pinjaman mereka ke bank sentral.

Begitulah kira-kira permainan kapitalisme emas di Indonesia. Pada prinsipnya, dengan segala cara perlindungan-nilai, baik perusahaan tambang emas asing, perusahaan investasi global, investor, maupun bank sentral akan selalu punya harapan untuk mengeruk keuntungan.

Sementara itu, bagaimana nasib rakyat Indonesia yang diwakili oleh sikap pemerintah Indonesia? Masa berlaku Kontrak Karya Penambangan Emas yang ada di Indonesia, pada umumnya, 30 tahun. Khususnya berkaitan dalam peningkatan penanaman modal asing (PMA) di Indonesia, hal ini sangat didukung oleh pemerintah RI.

Pemasukan pemerintah sudah jelas diperoleh dari iuran tahunan yang ditentukan dalam suatu kontrak karya penambangan. Tapi itu saja belum cukup. Rakyat Indonesia pasti akan selalu dirugikan dan selalu ada biaya kesempatan yang hilang. Tiga puluh tahun secara matematika keuangan bisa sama dengan lebih dari 60 tahun kalau nilai tersebut dibungakan tiap tahun.

Melindungi-nilai emas Indonesia tidak sama dengan melindungi emas Indonesia. Melindungi emas Indonesia adalah dengan melindungi tambang rakyat Indonesia dengan memberi kesempatan rakyat menikmati waktu 30 tahun itu. Toh teknologi bisa dipelajari, boleh ngutang dan nyewa. Tiga puluh tahun adalah masa yang cukup untuk berkembang.

Sebagai rakyat dari negara kaya seperti Indonesia, tentunya akan sakit hati melihat kenyataan bahwa nilai kekayaan mereka jauh lebih besar dari yang mereka bayangkan tapi masih tidak dapat dinikmati. Semuanya itu karena terkendali oleh sistem kapitalisme pasar global yang sophisticated sedemikian rupa menguasai ekonomi nasional.

Kalau mau sebenarnya bisa saja, yaitu dengan menekan pemerintah untuk menutup semua tambang emas asing secara paksa dengan alasan perubahan darurat kontrak karya. Kemudian, sebagai uang tebusannya adalah hutang dari perusahaan investasi asing untuk membayar balik dimuka kontrak-kedepan (forward contract). Disini, kontrak-kedepan perusahaan emas asing terdahulu akan dibeli oleh pemerintah dengan jaminan sebagian emas yang akan dieksploitasi akan masuk ke cadangan bank sentral yang akan diperdagangkan secara fisik dengan perusahaan investasi global di masa sekarang.

Tidak etis memang kelihatannya, tapi selama kita mampu meyakinkan dengan bukti-bukti bahwa hampir seluruh kontrak karya dibuat dengan dasar KKN, tindakan itu menjadi etis. Lagian risikonya terlalu tinggi bagi perusahaan investasi global untuk memegang kontrak emas kedepan dengan perusahaan tambang asing di Indonesia yang cenderung kurang legitimate karena terpengaruhi KKN. Mungkin risikonya akan lebih rendah, apabila dengan, misalnya, Koperasi Tambang Emas Rakyat Indonesia.

Gito lho, mas.

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.